Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPM
MASA JABATAN 2021 s/d 2025
DESA WATANGPANJANG KECAMATAN KARANGBINANGUN KABUPATEN LAMONGAN
Surat Keputusan Kepala Desa Watangpanjang Nomor : 188/ 17 / KEP/ 413.324.14/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Watangpanjang
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
|
Ketua
|
NADI UTOMO
|
|
|
Wakil
|
YISWANTO
|
|
|
Sekretaris
|
KUSWANTO
|
|
|
anggota
|
SUTRIMAH
|
|
|
|
SUPARMIATI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|